Beranda | Artikel
Begal dan Hukum Qishas dalam Islam
Minggu, 1 Maret 2015

[Sekedar Sharing]

Baca komentar berita bagal sadis yg dibunuh dan dibakar massa rata2 mendukung dan senang, agar para bagal yang kejam jera dan membuat suasana lebih aman karena para bagal tersebut tidak ragu2 melukai bahkan membunuh sama sperti (konon) kasus petrus (penembak misterius di jogja, menembak para preman “sampah masyarakat” sehingga jogja kmbali aman

Ini menunjukkan kalau hukum qishas dalam Islam paling tepat, membunuh ya dibalas dengan bunuh (Tetapi ini ada aturannya, dan pengadilannya bukan sembarangan dan dilakukan oleh pemerintah yg sah, bukan sembarangan yg boleh)

Jelas logikanya: klo kluarganya sedih pelaku dihukum mati, ya sama, keluarga korban juga sedih dibunuh (bahkan kdg dgn cara yg sadis)

note: Dalam Islam juga agama yg kasih sayang, jika satu saja ahli waris korban memaafkan, maka hukuman mati bisa dibatalkan dan diganti diyat

Dgn hukum qishas suasana menjadi aman dan sejahtera, terbukti dgn Arab Saudi yg kasus pembunuhan sangat sedikit, Mobil2 bagus diparkir sembarangan di jalan insyaAllah aman, kasus pmerkosaan paling rendah di dunia (Katanya lho: di Indonesia kunci ganda sepeda, bannya bisa ilang hehe)

Begitu juga hukum ta’zir yaitu hukuman yg diterapkan pemerinta Islam yg sah untuk membuat jera Misalnya hukuman bagi pemerkosa adalah hukuman mati, tentu para perempuan aman pemerkosaan bisa menghancurkan hidup wanita, malu, terlebih hamil mengandung anak “preman”, mau dinikahi pemerkosa sbagia bentuk tanggung jawab

Nah, klo pemerkosa cuma 2 tahun penjara misalnya, trus gak punya kerjaan jelas dia bisa berpikir “mending saya perkosa lagi, klo masuk penjara makan dan minum di tanggung”

Ingat: hukum qishas dalam Islam tidak.kejam, menilai kejam krna belum mempelajari sistemnya saja atau sudah phobia dulu dgn hukum Islam

Mari kita renungkan

@Laboratorium Klinik RSUP DR Sardjito, Yogyakarta tercinta

Penyusun:  Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com

silahkan like fanspage FB , subscribe facebook dan   follow twitter


Artikel asli: https://muslimafiyah.com/begal-dan-hukum-qishas-dalam-islam.html